Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
Yang merupakan deklarasi independensi bangsa Indonesia.
Setiap tanggal 17 Agustus, warga Indonesia merayakan dan mensyukuri peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan melakukan upacara bendera ,
serta biasanya diselenggarakan berbagai macam perlombaan di setiap wilayah masing-masing di seluruh Indonesia guna memperingati
dan menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia di setiap tahunnya.
Adapun semarak dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia , warga masyarakat Indonesia mengibarkan bendera merah putih,
memasang umbul-umbul dengan pola merah putih dan warna warni disepanjang jalan desa , kota dan provinsi serta menghiasi lingkungan
dengan nuansa merah putih sebagai representasi dari warna bendera negara sebagai wujud nasionalisme untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia ,
pada Pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah,
gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah Indonesia,
serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negara pada tanggal 17 Agustus.
Sekarang , pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh,
pada bulan Agustus dari tanggal 1 hingga tanggal 31 untuk memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia.