Tanggal 28 November diperingati sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI).
Melansir laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga menetapkan bulan Desember sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menanam pohon sebagai salah satu solusi menghadapi
berbagai persoalan lingkungan yang kian mendesak.
Pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia tahun 2025, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI)
menggelar kegiatan penanaman pohon serentak di 31 provinsi.
Gerakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memulihkan lahan kritis,
memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air, serta mendukung upaya mitigasi bencana hidrometeorologi.